Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan," ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan dapat digunakan oleh siapa pun yang merasa keberatan terhadap tindakan penegak hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.
Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Gugatan tersebut mencakup penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dikutip Antara.
Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selain Febrie, pihak swasta Don Ritto juga berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Perkembangan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut diperkirakan masih akan berlanjut, termasuk melalui mekanisme praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.