Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar


 Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Mengutip laporan Antaraews, persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Agenda persidangan adalah penyampaian nota perlawanan oleh Febrie bersama tim penasihat hukumnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Perkara ini dipimpin majelis hakim dengan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua majelis.

Selain Febrie, dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan mengajukan nota perlawanan dalam perkara masing-masing yang berkaitan.

Apa Itu Nota Perlawanan dalam Persidangan?

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Keberatan tersebut dapat menyangkut aspek formal maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan dakwaan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan.

Dengan demikian, pengajuan eksepsi bukanlah pemeriksaan seluruh bukti mengenai pokok perkara. Tahap ini menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk mempersoalkan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Jaksa Dakwakan Pemerasan terhadap Pengusaha Tan Kian

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut uraian jaksa dalam surat dakwaan, uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam permintaan uang tersebut. Perbuatan itu diduga berkaitan dengan pemanfaatan kewenangan dalam penanganan perkara.

Informasi mengenai dakwaan tersebut juga diberitakan MARINews, media berita Mahkamah Agung, dalam laporan mengenai sidang perdana perkara Febrie Adriansyah yang terbit pada 8 Oktober 2026.

Seluruh uraian mengenai pemerasan tersebut masih merupakan dakwaan penuntut umum yang harus diuji melalui proses persidangan.

Dakwaan TPPU Mencapai Rp354,62 Miliar

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.

Berdasarkan rincian dalam surat dakwaan sebagaimana diberitakan ANTARA, nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.

Jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset, termasuk saham, tanah, dan bangunan. Dalam dakwaan tersebut, sejumlah pihak turut disebut, di antaranya Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penyebutan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Peran masing-masing pihak dan kebenaran materi dakwaan tetap harus dinilai berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.

Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya dan Asabri

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kasus ini menjadi perhatian karena dakwaan menyangkut dugaan permintaan uang dalam jumlah besar serta transaksi dan penguasaan aset yang oleh jaksa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan pemerasan, jaksa mencantumkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, jaksa merujuk ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Rincian pasal dan penerapannya perlu dibaca berdasarkan surat dakwaan resmi, termasuk ketentuan peralihan dan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang didakwakan.

Dua Nota Perlawanan Disiapkan

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan. Nota pertama disusun oleh Febrie secara pribadi, sedangkan nota kedua disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.

Melalui tahapan ini, pihak terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum atas dakwaan yang diajukan jaksa. Majelis hakim selanjutnya akan menilai keberatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkembangan persidangan berikutnya akan menentukan apakah keberatan yang diajukan dapat diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hingga tahap ini, dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah masih harus dibuktikan di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru