Terdakwa Ronal Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan


 Terdakwa Ronal Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Terdakwa M.Irwan Tutuwarima alias Ronal saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kamis (3/10/2019). (Arahkita/Apriyanto Daud)

TIDORE, ARAHKITA.COM – Terdakwa M.Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Ronal di sidang terkait dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamari Kumala alias Kiki warga Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (3/10/2019).

Sidang perdana yang berlangsung secara tertutup itu, dipimpin langsung Ennierlia Arientwaty, selaku Ketua Majelis Hakim, Ferdinal dan Kadar Noh masing-masing adalah sebagai anggota, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sri Mardiana didampingi Fajarudin Falapesy, dan Windra dari JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pantauan arahkita.com di ruang sidang, terdakwa Ronal hadir dipersidangan memakai rompi tahanan berwarna merah bernomor 08, dalam persidangan tersebut terdakwa Ronal terlihat diam dan mencermati setiap item-item tuntutan yang dibacakan oleh JPU atas tewasnya korban Kiki Kumala. Setelah mendengar seluruh tuntutan JPU, terdakwa Ronal dengan nada sedih menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim, Ennierlia Arientwaty, sebelum menutup persidangan, menyampaikan bahwa ditunjuknya pengacara untuk mendampingi terdakwa M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, karena terdakwa selama ini, tanpa ada pendamping dari seorang  pengacara,"Mengingat, tuntutan JPU terhadap terdakwa di atas lima tahun  penjara, sehingga terdakwa harus didampingi penasehat hukum," kata Ennierlia.

Setelah menunjuk pengacara terdakwa M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, Ketua Majelis Halim Ennierlia Arientwaty langsung menutup persidangang. Dan rencananya, sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (8/10/2019) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa yang tunjuk langsung Pengadilan Negeri Soasio melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rahim Yasim. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Falapesy , kepada wartawan, Ia mengatakan kesiapan JPU dalam menghadapi kasus ini. Dirinya mengaku  telah menyiapkan kurang lebih 17 orang saksi perkara ini," Inikan masih agenda eksepsi, kami sudah siapkan 17 orang saksi dalam kasus ini,"pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru