Loading
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo. (Jendela Nasional)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyampaikan selama masa masa kampanye Bawaslu Jakarta Utara telah menangani sebanyak sembilan perkara pertanggal 12 November 2018. Menurutnya, satu perkara pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu dan delapan perkara pelanggaran administrasi pemilu.
Terkait perkara dugaan pidana pemilu, demikian Benny, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Utara. “Menurut informasi besok pagi pukul sembilan digelar sidang perdana, agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Utara.
Selanjutnya, Benny memaparkan pelanggaran administrasi pemilu diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Panitia Pengawas Pemilu Tanjung Priok memproses dua temuan, yaitu tim kampanye caleg DPR RI PDI Perjuangan Pulung Agustanto, tidak melakukan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Jakarta Utara dan caleg DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Sebastian P. Simanjuntak, tim kampanye belum terdaftar di KPU Jakarta Utara. Panitia Pengawas Pemilu Pademangan memproses dua temuan, yaitu tim kampanye caleg DPR RI PDI Perjuangan Charles Honoris, kampanye tanpa ada pemberitahuan dan tim kampanye caleg DPR RI PDI Perjuangan Pulung Agustanto, kampanye tidak ada pemberitahuan.
Panitia Pengawas Pemilu Koja memproses satu temuan, yakni tim kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra H. Saefudin, tidak ada surat pemberitahuan. Panitia Pengawas Pemilu Cilincing memproses satu laporan, yakni tim kampanye caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera Hj. Wirdianingsih, kampanye tanpa surat pemberitahuan. Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kelapa Gading memproses dua temuan, yaitu tim Relawan Pulung Menang caleg DPR RI PDI Perjuangan Pulung Agustanto, belum terdaftar di KPU Jakarta Utara dan tim kampanye caleg DPR RI PDI Perjuangan Sony Kusumo, tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Sali Imaduddin menginformasikan Bawaslu dapat menerima sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, objek sengketa proses pemilu meliputi perbedaan penafsiran mengenai masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta pemilu dan/atau keputusan KPU Kota Jakarta Utara. “Jadi silakan jika ada laporan terkait sengketa proses pemilu, Bawaslu Jakarta Utara siap memproses dengan cepat dan tanpa biaya,” pungkasnya.