Loading
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. (Instagram @Pauull_21)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.
"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing.
"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan.
Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat karena melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020.
Kemudian Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.
Atas perbuatannya Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
IPW: Langgar dan NekadIndonesia Police Watch (IPW) menyambut positif keputusan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. IPW menilai Fahrul sudah melakukan pelanggaran dengan nekad menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.
“Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Neta menilai Propam sudah tepat turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. “Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” imbuhnya.Neta menuturkan, dalam maklumat Kapolri telah disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan massa banyak selama pandemi Covid-19. Termasuk resepsi pernikahan. Sehingga ketika diabaikan maka harus ada sanksi tegas untuk pelanggarnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. (Instagram @Pauull_21)
“Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai maklumat kapolri dan nekad melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah,” pungkas Neta.
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya telah menetapkan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul bersalah karena menggelar resepsi pernikahan 2 pasca maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dikeluarkan. Sebagai sanksinya dia langsung dimutasi dari jabatannya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Yusri menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, Kompol Fahrul dianggap melanggar disipilin. Dia tidak mengindahkan maklumat dari atasan tertingginya.