Loading
Ilustrasi Gedung KPK. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Praktik korupsi ternyata tidak selalu dimulai saat seseorang duduk di kursi kekuasaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, potensi korupsi justru bisa muncul sejak seseorang pertama kali bergabung dengan partai politik.
Pandangan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa akar masalah sering kali berawal dari proses politik internal partai itu sendiri.
“Korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menjabat. Dalam banyak kasus, bibitnya sudah muncul sejak proses kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanKaderisasi Partai Jadi Sorotan
KPK melihat bahwa sistem kaderisasi di banyak partai masih belum sehat. Salah satu masalah utama adalah adanya biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang untuk bisa masuk dan naik dalam struktur partai.
Situasi ini berpotensi memicu praktik “balik modal” ketika kader tersebut akhirnya mendapatkan jabatan publik. Akibatnya, korupsi menjadi semacam konsekuensi dari proses politik yang mahal sejak awal.
Karena itu, KPK mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola partai politik, termasuk sistem kaderisasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Kajian KPK dan Dasar Hukum
Upaya ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian tata kelola partai politik melalui Direktorat Monitoring sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengkaji sistem administrasi di lembaga negara dan pemerintahan dikutip Antara.
Kajian yang dilakukan sepanjang 2025 itu menyoroti tiga aspek utama:
Ketiga aspek ini dinilai saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik korupsi yang berdampak luas terhadap kualitas demokrasi.
Usulan Perbaikan dari KPK
Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah perbaikan sistem kaderisasi untuk mengurangi biaya politik yang tinggi.
KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi:
Dengan sistem ini, proses rekrutmen politik diharapkan lebih terstruktur dan berbasis merit, bukan semata kemampuan finansial.Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan:
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kandidat yang maju benar-benar memiliki rekam jejak dan integritas dalam partai.
Batas Jabatan Ketua Umum
Sebagai bagian dari reformasi internal, KPK juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, maksimal dua periode.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat.
Demokrasi yang Lebih Bersih
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, KPK berharap sistem politik di Indonesia bisa menjadi lebih transparan dan bebas dari praktik koruptif sejak hulu.
Sebab, jika akar masalah tidak dibenahi, maka korupsi akan terus berulang—bukan hanya di pemerintahan, tetapi sejak proses awal seseorang masuk ke dunia politik.