Loading
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Elshinta)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Empat saksi itu antara lain Kasie Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya, pemilik CV Galuh Mandiri Kadek Mika Permana serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Repinus Telenggen dan Hantor Matuan.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanDalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal sumber dana diberikan oleh tersangka Ahmad Ghiast kepada tersangka lainnya, yakni Amin Santono.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) , karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.