Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Caleg Perindo Tersangka


 Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Caleg Perindo Tersangka Penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan berkas penyidikan kepada Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Benny Sabdo di Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan status hukum terhadap terlapor calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H. Rahardja sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo menjelaskan David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye. Ia menambahkan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David H. Rahardja tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Ia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu. "Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tandasnya.

Selanjutnya, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako. Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara profesional dan cepat. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” tegasnya.

Nicky mengatakan politik transaksional adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas. Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru