Loading
Pengacara senior yang juga yang juga Caleg DPR RI Dapil NTT I PSI, Robert B. Keytimu, SH. (Arahkita/Farida Denura)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengacara senior yang juga yang juga Caleg DPR RI Dapil NTT I PSI, Robert B. Keytimu, SH dalam percakapan dengan arahkita.com belum lama ini mengatakan wilayah kekuasaan adat berbeda dengan wilayah kekuasaan negara.
"Wilayah adat itu menyangkut yang dalam bahasa Sikka, disebut Hoak Hewer, artinya batasan kekuasaan dalam suatu wilayah adat,"ujar Robert.
Untuk itu Robert menegaskan perlu adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang batasan-batasan menyangkut wilayah adat dan tempat yang secara spiritual digunakan sebagai tempat upacara adat tidak bisa dijadikan sebagai tempat umum karena akan berakibat tempat itu bisa dilalui orang sembarangan.
"Contoh olang piren (tempat keramat-red) itu tidak bisa digunakan sepasang kekasih untuk berpacaran di lokasi tersebut. Perbuatan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan budaya atau masyarakat adat setempat,"tandas Robert.
Robert juga menjelaskan bahwa sebagai Perdes merupakan program yang ingin diperjuangkan. Selain itu dia juga melihat masalah UU yang mengatur tentang hukum adat.
Di Indonesia menurut Robert, hukum adat sebagai landasan moral dan salah satu cara mencegah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat negara. Seyogyanya kata dia pejabat sebelum diambil sumpah jabatannya maka terlebih dahulu harus melakukan sumpah adat di daerah masing-masing.
Seperti halnya Capres-Cawapres 2019 ini jika salah satu pasangan terpilih misalnya Pak Joko Widodo, karena berasal dari Solo maka beliau harus ke Solo untuk melakukan upacara adat Solo (Jawa) yang dipandu oleh pemangku adat dan disaksikan masyarakat serta dibuat dalam satu berita acara dan kemudian diserahkan ke negara sebagai dokumen negara.
"Mengapa harus dilakukan? Dalam sumpah adat itulah terkristalisasi nilai-nilai adat, budaya, agama, sehingga ketika melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum atau korupsi ia akan takut karena dia tahu bahwa ada akibat-akibat perbuatannya akan diadili secara alamiah.
Robert menyampaikan bahwa ada inisiatif dari tokoh-tokoh adat wilayah Flores yang meminta para calon legislatif dapil NTT I yang meliputi daratan pulau Flores untuk melakukan ritual adat di Danau Kelimutu.
"Saya sangat setuju, saya bersedia memimpin bahkan mengikuti acara tersebut karena itu hakekatnya kita bersumpah kepada bumi dan langit di alam terbuka. Bersumpah ke ibu bumi dan penguasa alam terbuka dimana Bung Karno pernah lakukan di tempat tersebut,"ungkap Robert.