Selasa, 30 Desember 2025

Gugatan Ganti Rugi Triliunan Yen Bencana Nuklir Fukushima Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tokyo


 Gugatan Ganti Rugi Triliunan Yen Bencana Nuklir Fukushima Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tokyo Foto udara memperlihatkan PLTN Fukushima Daiichi di Prefektur Fukushima, Jepang (24/4/2023). ANTARA/Kyodo News/aa.

TOKYO, ARAHKITA.COM - Pengadilan Tinggi Tokyo secara resmi membatalkan putusan sebelumnya yang mewajibkan empat mantan petinggi Tokyo Electric Power Company Holdings Inc. (TEPCO) membayar ganti rugi atas krisis nuklir Fukushima tahun 2011. Putusan yang diumumkan pada Jumat (6/6/2025) ini menggugurkan keputusan Pengadilan Distrik Tokyo pada Juli 2022.

Pada 2022, empat mantan eksekutif TEPCO—termasuk mantan Ketua Dewan Tsunehisa Katsumata dan mantan CEO Masataka Shimizu—dinyatakan bertanggung jawab atas kegagalan mencegah bencana nuklir yang dipicu gempa dan tsunami dahsyat di timur laut Jepang. Mereka sempat diperintahkan membayar sekitar 13 triliun yen (sekitar Rp1.470 triliun) kepada pemegang saham TEPCO.

Namun dalam proses banding, pengadilan tinggi memutuskan bahwa keputusan manajemen dalam mengantisipasi tsunami berdasarkan data proyeksi gempa yang tersedia saat itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pertanggungjawaban hukum.

Prediksi Tsunami Sudah Diketahui Sejak 2008

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah laporan internal TEPCO tahun 2008 yang memperkirakan potensi tsunami setinggi 15,7 meter. Estimasi itu bersumber dari proyeksi gempa jangka panjang yang dirilis pemerintah sejak 2002. Meski demikian, pengadilan menilai bahwa langkah yang diambil manajemen saat itu belum dapat dikategorikan sebagai kelalaian hukum.

Mantan Eksekutif Lepas dari Tuntutan

Keempat tokoh yang sebelumnya digugat adalah mendiang Tsunehisa Katsumata, Masataka Shimizu, serta dua mantan Wakil CEO, Sakae Muto dan Ichiro Takekuro. Setelah Katsumata wafat pada Oktober lalu, gugatan dialihkan kepada ahli warisnya. Sementara itu, Takekuro dan Muto telah lebih dulu bebas dari tuntutan pidana sejak Maret, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Dampak Putusan Terhadap Korban dan Pemegang SahamGugatan tersebut awalnya diajukan oleh para pemegang saham TEPCO yang menuntut tanggung jawab atas kerugian besar akibat bencana tersebut. Namun dengan dibatalkannya putusan ganti rugi, muncul pertanyaan baru tentang akuntabilitas korporasi dalam menghadapi risiko bencana alam.

Putusan ini sekaligus menandai babak baru dalam sejarah panjang tragedi Fukushima—yang hingga kini masih meninggalkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mendalam di Jepang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru