Kamis, 29 Januari 2026

Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Persiapkan Transisi Menuju Negara Penuh


 Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Persiapkan Transisi Menuju Negara Penuh Presiden Palestina Mahmoud Abbas. (Times Indonesia)

RAMALLAH, ARAHKITA.COM – Presiden Palestina Mahmoud Abbas resmi menandatangani dekret pada Senin (18/8/2025) untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya Palestina beralih dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh yang diakui dunia internasional.

Langkah Strategis Menjelang Pemilu dan Konferensi Perdamaian

Pembentukan komite konstitusi sementara ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025.

Berdasarkan laporan kantor berita Wafa, konstitusi sementara yang akan dirumuskan akan mengacu pada Deklarasi Kemerdekaan Palestina 1988, prinsip hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, hingga berbagai perjanjian internasional yang relevan.

Komite Beranggotakan 17 Tokoh

Dalam dekret tersebut, Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Para anggota berasal dari kalangan pakar politik, sosial, dan hukum, dengan penekanan pada peran masyarakat sipil serta representasi gender.

Untuk memperkuat kerja komite, juga akan dibentuk subkomite teknis di bidang tertentu serta platform daring yang memungkinkan partisipasi publik dalam memberikan masukan.

“Konstitusi sementara ini akan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai,” demikian isi laporan Wafa dikutip Antara.

Konteks Geopolitik dan Dukungan Internasional

Dekret ini hadir di tengah situasi yang masih memanas di Jalur Gaza, yang sejak 2023 terus mengalami serangan militer Israel.

Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September 2025, dan sejumlah negara besar—termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada—menyatakan dukungan untuk mengakui Palestina sebagai negara penuh dalam forum tersebut.

Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara Barat juga menyerukan agar Palestina segera diakui secara resmi, bersamaan dengan desakan tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Transisi dari Hukum Dasar ke Konstitusi Baru

Saat ini, Palestina masih menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan mekanisme demokratis multipartai. Dalam Pasal 115, ditegaskan bahwa hukum tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Dengan terbentuknya komite konstitusi sementara ini, Palestina menegaskan langkah seriusnya menuju kedaulatan penuh dan sistem pemerintahan yang lebih demokratis.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru