Uni Eropa Desak Israel Batalkan Langkah Aneksasi Ilegal di Tepi Barat


 Uni Eropa Desak Israel Batalkan Langkah Aneksasi Ilegal di Tepi Barat Foto udara salah menampilkan satu area di Tepi Barat. (Agensi Anadolu/metrotvnews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketegangan di Timur Tengah kembali menguat setelah Uni Eropa secara terbuka mendesak Israel untuk membatalkan keputusan terbarunya yang mendaftarkan sebagian wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Uni Eropa menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk aneksasi ilegal menurut hukum internasional.

Pernyataan itu disampaikan pada Senin (16/2/2026) oleh juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers siang hari. Ia menilai kebijakan Israel terkait pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai eskalasi baru yang berbahaya.

Menurut El Anouni, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri. Langkah itu mengikuti serangkaian kebijakan sebelumnya yang juga bertujuan memperluas kendali Israel, termasuk di Area A dan B yang selama ini memiliki status khusus.

“Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Uni Eropa menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini karena berpotensi merusak kelayakan solusi dua negara,” tegas El Anouni.

Sehari sebelumnya, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai aset negara. Langkah ini menandai pertama kalinya proses hukum formal semacam itu diterapkan di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Sementara itu, Channel 7 mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sempat dibekukan, pembatalan undang-undang era Yordania, serta pengungkapan catatan kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun bersifat rahasia.

Bagi warga Palestina, kebijakan ini dipandang sebagai pintu masuk menuju aneksasi formal Tepi Barat. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto yang akan menggerus peluang perdamaian dan menghancurkan kerangka solusi dua negara yang selama ini didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru