Loading
Kediaman resmi Perdana Menteri Inggris di Downing Street, No.10, London, Inggris. ANTARA/Xinhua/Stephen Chung/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Enam negara Barat, yakni Inggris, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia, mengambil langkah bersama dengan menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Langkah tersebut diumumkan Kementerian Luar Negeri Inggris pada Selasa (9/6/2026) sebagai bagian dari upaya internasional untuk merespons meningkatnya ketegangan dan kekerasan di wilayah yang telah lama menjadi pusat konflik Israel-Palestina.
Dalam kebijakan terbaru itu, Inggris menjatuhkan sanksi kepada enam entitas dan satu individu yang dituding berperan dalam mendanai, memfasilitasi, atau terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap warga Palestina.
Sementara itu, Prancis, Kanada, dan Norwegia mengumumkan sanksi baru secara bersamaan dengan Inggris. Australia dan Selandia Baru sebelumnya telah lebih dulu menerapkan langkah serupa dalam koordinasi yang sama pada pekan lalu.
Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga organisasi yang diduga menyediakan dukungan finansial, logistik, dan sumber daya bagi pertanian maupun pos-pos terdepan pemukim Israel di Tepi Barat.
Baca juga:
Downing Street Kecam Komentar JD Vance soal Pembunuhan Henry Nowak, Dinilai Picu PerpecahanSalah satu organisasi yang masuk daftar sanksi adalah Asosiasi Pertanian Israel. Pemerintah Inggris menilai organisasi tersebut memberikan dukungan keuangan dan bantuan organisasi kepada sejumlah pertanian dan pos terdepan pemukim.
Selain itu, Ahavat Gilad juga dikenai sanksi karena diduga menjadi saluran donasi bagi sejumlah pos terdepan yang berada di wilayah sengketa.
Nama lain yang tercantum dalam daftar adalah Ari Yshag, yang dituding melakukan penggalangan dana untuk pos-pos terdepan yang terkait dengan tindakan intimidasi dan kekerasan. Dua organisasi lainnya, Artzenu dan Shivat Zion Lerigvey Admata, juga disebut berperan dalam menyediakan pendanaan serta berbagai sumber daya bagi aktivitas pemukim.
Pihak-pihak yang dikenai sanksi akan menghadapi sejumlah pembatasan, termasuk pembekuan aset, larangan bepergian, serta diskualifikasi dari posisi direktur perusahaan.
Pemerintah Inggris menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan aktivitas yang dianggap memperburuk konflik dan menghambat upaya perdamaian di kawasan tersebut.
Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menyatakan bahwa perluasan permukiman dan aksi kekerasan terhadap warga Palestina merupakan tindakan ilegal yang mengancam masa depan solusi dua negara.
Menurut Cooper, perkembangan tersebut berpotensi merusak peluang terciptanya perdamaian dan keamanan jangka panjang, baik bagi rakyat Palestina maupun Israel.
Inggris Imbau Bisnis Hindari Permukiman Ilegal
Dalam langkah yang disebut sebagai kebijakan pertama dari jenisnya, pemerintah Inggris juga memperbarui panduan resmi bagi pelaku usaha yang beroperasi di luar negeri dikutip Antara.
Panduan tersebut secara tegas menyarankan perusahaan Inggris untuk tidak melakukan aktivitas ekonomi maupun transaksi keuangan di permukiman-permukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal bahwa Inggris ingin memperkuat tekanan diplomatik dan ekonomi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan ekspansi permukiman di Tepi Barat.
Tambahan Bantuan untuk Gaza dan Otoritas Palestina
Selain mengumumkan sanksi, Inggris juga menambah dukungan kemanusiaan bagi wilayah Palestina.
Pemerintah Inggris mengalokasikan tambahan dana sebesar 1 juta poundsterling untuk program penanggulangan ranjau kemanusiaan di Gaza. Bantuan tersebut melengkapi dana 4 juta poundsterling yang telah disalurkan sebelumnya.
Tak hanya itu, Inggris juga berkomitmen menyediakan sedikitnya 10 juta poundsterling dalam bentuk bantuan keuangan dan dukungan teknis bagi Otoritas Palestina sepanjang tahun 2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa selain memberikan tekanan melalui sanksi, negara-negara Barat juga berupaya mendukung stabilitas dan pemulihan kondisi kemanusiaan di wilayah Palestina yang masih terdampak konflik berkepanjangan.