Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 3 Individu dan 4 Organisasi Terkait Pemukiman Israel di Tepi Barat


 Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 3 Individu dan 4 Organisasi Terkait Pemukiman Israel di Tepi Barat Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Uni Eropa (UE) menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pemukiman Israel.

Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi jurnal Uni Eropa yang dirilis pada Kamis (28/5/2026), sebagaimana dikutip dari Moskow.

Langkah ini merupakan bagian dari rezim sanksi hak asasi manusia global yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk menindak pelanggaran serius di berbagai wilayah konflik.

Sanksi tersebut mencakup gerakan pemukiman “Nachala” beserta direkturnya Daniella Weiss, serta organisasi non-pemerintah Israel Regavim dan direkturnya Meir Deutsch.

Selain itu, Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi kepada LSM Hashomer Yosh beserta presidennya Avichai Suissa, serta asosiasi koperasi Amana yang terkait dengan gerakan pemukiman “Gush Emunim”.

Menurut dokumen tersebut, pihak-pihak yang dikenai sanksi dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Pelanggaran tersebut mencakup perampasan hak milik, pelanggaran privasi, pembatasan kebebasan beragama, serta gangguan terhadap hak atas pendidikan.

Sanksi yang diberlakukan oleh Uni Eropa meliputi pembekuan aset serta larangan perjalanan ke negara-negara anggota UE bagi individu maupun pihak yang masuk dalam daftar sanksi.

Kebijakan ini menunjukkan sikap tegas Uni Eropa terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah konflik, khususnya terkait aktivitas pemukiman di Tepi Barat.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru