Loading
Peta negara-negara Liga Arab. (Foto: southfront.org)
KAIRO, ARAHKITA.COM — Langkah Israel yang mengubah lahan di Tepi Barat menjadi “tanah negara” menuai kecaman keras dari Liga Arab. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk eskalasi berbahaya yang tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mempersempit ruang bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (16/2/2026), Liga Arab menegaskan bahwa kebijakan tersebut batal demi hukum. Organisasi regional itu menilai langkah Israel bertujuan menciptakan fakta baru di lapangan, sekaligus membuka jalan bagi pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki.
Menurut Liga Arab, perubahan status lahan tersebut semakin menguatkan kebijakan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Dampaknya bukan hanya merugikan rakyat Palestina, tetapi juga merusak prospek solusi dua negara yang selama ini menjadi pijakan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Inisiatif Perdamaian Arab.
Baca juga:
Liga Arab Kutuk Serangan Israel ke Iran, Serukan Penghentian Eskalasi dan Dukung Solusi DamaiLiga Arab juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang mengubah status hukum dan sejarah wilayah Palestina yang diduduki—termasuk Yerusalem Timur—tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Kebijakan semacam ini, kata mereka, berpotensi memicu instabilitas dan mengancam keamanan kawasan secara lebih luas.
Dalam pernyataannya, Liga Arab kembali menegaskan dukungan penuh terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka sesuai perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Pembagian Wilayah Tepi Barat dan Dampaknya
Wilayah Tepi Barat sendiri, berdasarkan Perjanjian Oslo II, dibagi ke dalam tiga area administratif: A, B, dan C. Pembagian ini awalnya bersifat sementara, namun hingga kini justru menjadi struktur permanen.
Area A mencakup sekitar 18 persen wilayah Tepi Barat, termasuk kota-kota besar Palestina, dan berada sepenuhnya di bawah kendali sipil dan keamanan Otoritas Palestina. Area B meliputi sekitar 22 persen wilayah, dengan kendali sipil di tangan Palestina, sementara urusan keamanan dikelola bersama Israel dan Palestina.
Sementara itu, Area C—yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat—sepenuhnya berada di bawah kendali Israel, baik untuk urusan sipil maupun keamanan. Area inilah yang paling terdampak kebijakan pemukiman dan pembangunan infrastruktur Israel dilansir Antara.
Di lapangan, otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin. Warga Palestina menilai kebijakan perizinan tersebut sangat ketat dan nyaris mustahil dipenuhi, sehingga pembongkaran dianggap sebagai bagian dari tekanan sistematis.
Data dari Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok mencatat, sepanjang 2025 Israel telah melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan di Tepi Barat. Angka ini disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.