Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia dan Negara Sahabat Kompak Kecam RUU Israel soal Aneksasi Tepi Barat


 Indonesia dan Negara Sahabat Kompak Kecam RUU Israel soal Aneksasi Tepi Barat Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Indonesia bersama sejumlah negara sahabat dan organisasi internasional menegaskan penolakan keras terhadap langkah Parlemen Israel yang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) mengklaim “kedaulatan” atas wilayah Tepi Barat. RUU ini dinilai sebagai bentuk aneksasi ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Kemlu.go.id, Jumat (24/10/2025), Indonesia bergabung dengan Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, serta Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengecam keras keputusan tersebut.

Mereka menilai, langkah Israel itu tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menabrak Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang dengan tegas menolak perubahan demografi dan status wilayah Palestina yang telah diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Ditegaskan Tidak Sah oleh Mahkamah Internasional

Pernyataan bersama itu juga merujuk pada pendapat hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina bersifat ilegal, dan semua upaya aneksasi serta pembangunan permukiman di Tepi Barat tidak memiliki dasar hukum.

Mahkamah juga menegaskan tanggung jawab Israel untuk memastikan warga Palestina, termasuk di Gaza, tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok serta bantuan kemanusiaan dari PBB dan UNRWA.

ICJ mengingatkan bahwa menggunakan kelaparan sebagai senjata perang, pemindahan paksa, dan penciptaan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil merupakan pelanggaran serius hukum kemanusiaan internasional.

Selain itu, ICJ juga mempertegas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka, serta menyatakan klaim Israel atas Yerusalem Timur “tidak sah dan batal demi hukum” (null and void).

Seruan Hentikan Eskalasi di Palestina

Negara-negara yang menandatangani pernyataan ini juga menyoroti upaya Israel untuk membatasi operasi UNRWA, badan PBB yang selama ini berperan penting dalam menyalurkan bantuan bagi pengungsi Palestina.

Mereka menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel harus segera dihentikan, dan menyerukan tanggung jawab moral dan hukum komunitas internasional untuk mencegah situasi di wilayah pendudukan semakin memburuk.

Dalam pernyataan akhirnya, negara-negara tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Menurut mereka, hal inilah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan Timur Tengah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru