Jumat Ini Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti


 Jumat Ini Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto (DR) memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, memastikan pelimpahan Don Ritto akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," kata Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti berupa sejumlah uang dan emas yang sebelumnya telah disita penyidik.

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pelimpahan Dilakukan Bertahap

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti diserahkan secara bertahap agar proses penanganan perkara dapat dilanjutkan Kejaksaan Agung.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ahmad Yusuf, pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap karena penyidik masih harus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi.

"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," katanya dikutip Antara.

Don Ritto dan FA Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan FA dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap Don Ritto selanjutnya memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru