Loading
Warga Palestina saat melaksanakan ibadah salat Jumat di jalan Yerusalem timur 2
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sejumlah menteri luar negeri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, menyampaikan kecaman keras terhadap pembatasan kebebasan beribadah di Yerusalem oleh Israel.
Pernyataan bersama tersebut melibatkan negara-negara seperti Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki. Mereka menilai langkah Israel telah melanggar hak dasar umat beragama, baik Muslim maupun Kristen.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui platform X Selasa (31/3/2026), para menteri menegaskan bahwa pembatasan akses ke tempat suci tidak dapat dibenarkan.
“Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa yang berada di kawasan Al-Haram Al-Sharif. Israel dilaporkan menutup gerbang masjid tersebut selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan.
Para menteri menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Mereka juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan dan mengancam stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa seluruh kompleks Al-Haram Al-Sharif merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Baca juga:
Israel Tuduh Zohran Mamdani Sebarkan Antisemitisme di Hari Pertama Menjabat Wali Kota New YorkPara menteri mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa dan menghentikan berbagai pembatasan di Kota Tua Yerusalem.
“Mereka menyerukan kepada Israel untuk menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa serta tidak menghalangi umat Islam menjalankan ibadah,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, komunitas internasional juga diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci serta menjaga kesakralan tempat ibadah di Yerusalem.