Loading
Ebola. ANTARA/HO - Kemenkes (Kemenkes)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Kesehatan Uganda resmi melarang praktik berjabat tangan dan bentuk sapaan fisik lainnya setelah dua kasus Ebola terkonfirmasi di negara tersebut.
Laporan media lokal Nile Post menyebutkan, pemerintah Uganda saat ini terus memantau perkembangan penyebaran penyakit sekaligus mengambil langkah pencegahan guna menekan risiko penularan lebih luas.
“Larangan berjabat tangan dan praktik sapaan fisik lainnya diterapkan untuk mencegah penyebaran Ebola,” demikian laporan yang dikutip dari otoritas kesehatan Uganda.
Baca juga:
WHO Tetapkan Wabah Ebola di DR Kongo sebagai Darurat Kesehatan Global, Risiko Penyebaran Kian MeluasDua kasus Ebola yang ditemukan diketahui melibatkan warga negara Democratic Republic of the Congo atau Republik Demokratik Kongo (DRC). Salah satu pasien dilaporkan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut.
Pemerintah Uganda kini memperketat pengawasan kesehatan, terutama di wilayah perbatasan dan fasilitas layanan medis, guna mengantisipasi peningkatan kasus.
Sementara itu, World Health Organization atau WHO pada Ahad (17/5/2026) menetapkan wabah Ebola di Uganda dan Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Status tersebut diberikan setelah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran virus lintas negara di kawasan Afrika Tengah.
Berdasarkan data terbaru pemerintah DRC, sebanyak 131 orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah Ebola yang terjadi di negara tersebut.
Padahal sebelumnya, wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sempat dinyatakan berakhir pada Oktober 2025.
Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menular melalui kontak langsung dengan cairan tubuh penderita maupun benda yang terkontaminasi. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi jika tidak segera ditangani secara medis.
WHO terus mengimbau negara-negara di kawasan Afrika untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem deteksi dini, serta mempercepat penanganan kasus guna mencegah penyebaran lebih luas.