KPK Buka Suara soal Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni: Pencegahan Selesai, Dugaan Suap Masih Didalami


 KPK Buka Suara soal Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni: Pencegahan Selesai, Dugaan Suap Masih Didalami Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai dari sisi pencegahan. Namun, dugaan keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara suap yang sedang disidik masih terus didalami.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pelaporan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai. Sementara itu, penyidik masih mengusut apakah pemberian amplop tersebut memiliki hubungan dengan dugaan suap dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPK Dalami Motif Pemberian Amplop

Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri tujuan, motif, hingga pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang sedang diselidiki, Suhardiman diduga lebih dulu mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak sebelum kemudian memberikan uang itu kepada Menteri Kehutanan.

Karena itu, penyidik masih mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Kami mendalami maksud, tujuan, inisiatif dari pihak siapa, serta motif pemberian tersebut. Semua masih menjadi bagian dari penyidikan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni sebagai saksi, Budi belum memberikan kepastian. Ia hanya menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

Berawal dari OTT KPK di Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Mengaku Menolak Amplop

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah disebut menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026.Raja Juli kemudian memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan tidak mengetahui adanya amplop tersebut saat pertemuan berlangsung karena amplop ditinggalkan dalam sebuah map setelah tamunya meninggalkan ruangan dikutip Antara.

Menurut Raja Juli, setelah mengetahui keberadaan amplop itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari yang sama, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru