Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026: Ini Rinciannya


 Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026: Ini Rinciannya Dari kiri ke kanan, Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menaker diwakili Wamenaker Afriansyah Noor dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno menjelaskan, total libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. "Kesepakatan ini hasil pembahasan lintas kementerian, dan diputuskan cuti bersama 2026 ada delapan hari," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Jadwal Cuti Bersama 2026

Berikut rincian tanggal cuti bersama yang telah disepakati pemerintah:

  1. Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi / Tahun Baru Saka 1948
  3. Jumat, 20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  4. Senin, 23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447
  5. Selasa, 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  6. Jumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei 2026 – Idul Adha 1447 H
  8. Kamis, 24 Desember 2026 – Hari Raya Natal

Berlaku untuk ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2020. "Nantinya, akan diterbitkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," jelasnya.

Libur yang Adil untuk Semua Umat Beragama

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai keputusan ini sudah mencerminkan keadilan untuk seluruh umat beragama. "Islam lima kali hari libur, Kristen Katolik dan Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Pembagiannya adil sehingga semua bisa menikmati," ucapnya dikutip Antara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru