Loading
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)
SEMARANG, ARAHKITA.COM - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Ia terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017 hingga 2019 yang telah direkayasa.
Pinjaman tersebut, menurut hakim, seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok PT Sritex. Namun, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.
Baca juga:
Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direksi ASDP Resmi Bebas Setelah Dapat Rehabilitasi PresidenLebih lanjut, dana yang sudah dicairkan ke rekening pemasok ternyata ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.
Hakim juga menyebut bahwa terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino terlibat dalam rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Selain itu, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dan mentransfer dana hasil kredit tidak sesuai peruntukannya.
Dana tersebut kemudian bercampur dengan pendapatan sah perusahaan dan digunakan untuk membeli aset seperti tanah, sawah, bangunan, hingga properti, serta membayar utang.
Hakim menilai tindakan ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex, sehingga sulit terdeteksi.
Perbuatan tersebut juga dinilai merugikan keuangan negara, mengingat dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang mendapat suntikan modal dari APBD.
Dalam pertimbangan lain, hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.