Rabu, 02 September 2026

Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Tegaskan Proses Sesuai Aturan


 Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Tegaskan Proses Sesuai Aturan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri) memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni sebelumnya sempat menjalani sanksi nonaktif, namun masa hukuman tersebut kini telah berakhir. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

MKD sendiri menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025, berlaku selama enam bulan sejak penonaktifan partai. Dengan perhitungan tersebut, masa sanksi resmi Sahroni akan selesai pada 5 Maret 2026.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tambah Nazaruddin, seperti yang dikutip dari Antara.

Selain itu, penetapan Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Proses ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

Nazaruddin menambahkan, “Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026.”

Dengan keputusan ini, Ahmad Sahroni resmi kembali memimpin Komisi III DPR, memastikan kelancaran kerja legislatif di bidang hukum, keamanan, dan peradilan tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru