DPR Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Dihukum Berat


 DPR Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Dihukum Berat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial TH dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dinilai telah melukai rasa kemanusiaan masyarakat. Selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik juga diminta mempertimbangkan penerapan aturan lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum tersebut.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberian ancaman hukuman maksimal bukan hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa tindakan kekerasan serupa tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik yang berat, tetapi juga trauma mendalam bagi korban yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sempat melarikan diri.

Ia menilai keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

Sebelumnya, tersangka bernama Taufik Hidayat berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya selama dalam pelarian.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun kondisi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dan menimbulkan dampak serius bagi korban.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru