Boni Hargens: Pelibatan Polri di Jabatan Sipil Sah, Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan


 Boni Hargens: Pelibatan Polri di Jabatan Sipil Sah, Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Pengamat politik Boni Hargens ANTARAHODokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengamat politik senior Boni Hargens menilai bahwa pelibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupakan hal yang wajar dan sah secara prinsip, selama dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang jelas.

Menurutnya, publik tidak perlu bersikap berlebihan dalam memandang penempatan personel kepolisian di lingkungan kementerian atau lembaga sipil, selama prosesnya sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.

“Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, tidak perlu lah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri,” ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, bukan hanya terbatas pada fungsi penegakan hukum.

Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelibatan Polri dalam jabatan sipil, khususnya pada posisi yang membutuhkan keahlian teknis maupun pengalaman kelembagaan tertentu.

Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak dilakukan secara memaksa.

Menurut Kapolri, penempatan tersebut sepenuhnya berdasarkan kebutuhan instansi atau kementerian yang mengajukan.

“Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia,” kata Boni.

Boni merinci terdapat tiga prinsip penting dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil:

Pertama, kompetensi teknis. Ia menilai penempatan hanya layak dilakukan jika personel memiliki keahlian yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.

Kedua, tanpa unsur pemaksaan. Mekanisme penempatan harus berbasis permintaan, bukan penugasan sepihak, agar tidak menimbulkan dominasi institusi kepolisian terhadap birokrasi sipil.

Ketiga, tanggung jawab sipil. Polri dipandang sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, Boni juga mengaitkan isu ini dengan kondisi geopolitik dan ekonomi global yang saat ini berdampak pada Indonesia. Menurutnya, negara membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas.

Ia menyebut bahwa konteks tersebut juga berkaitan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Dalam situasi tersebut, ia menilai sikap skeptis terhadap institusi negara, termasuk Polri, sudah tidak lagi relevan.

“Seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi,” tegas Boni.

Dengan demikian, pelibatan Polri dalam jabatan sipil dipandang sebagai bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kebutuhan, kompetensi, dan kepentingan nasional.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru