Rabu, 31 Desember 2025

Viral! Tiga Truk Limbah Dibuang ke Saluran Air di DI Panjaitan, Warga Geram


  • Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17:30
  • | News
  Viral! Tiga Truk Limbah Dibuang ke Saluran Air di DI Panjaitan, Warga Geram Tiga truk pengangkut limbah diduga membuang muatan secara langsung ke saluran air di pinggir Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025) siang. ANTARA/Siti Nurhaliza.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi tiga truk pengangkut limbah yang diduga membuang muatan langsung ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025) siang, menuai sorotan warga.

Peristiwa tersebut terlihat jelas oleh sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Mereka mengaku terkejut karena pembuangan limbah dilakukan secara terbuka di tepi jalan.

Junaedi (39), saksi mata, mengatakan awalnya ia melihat satu truk berhenti di pinggir jalan. Saat didekati, ternyata ada dua truk lain yang juga melakukan hal serupa.

“Tiga-tiganya berhenti, sopir menurunkan selang ke got dan membuang muatannya. Semua dilakukan terang-terangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Budi (43), warga Cipinang Cempedak. Menurutnya, pembuangan limbah di saluran air tidak hanya menimbulkan bau menyengat, tapi juga berpotensi menyebarkan penyakit.

“Bau menyebar ke radius cukup jauh. Kalau saluran ini tersambung ke kali, dampaknya bisa lebih luas. Harusnya ada tempat pembuangan resmi, bukan sembarangan seperti ini,” kata Budi.

Budi menambahkan, Jalan DI Panjaitan rawan dijadikan titik pembuangan ilegal karena lokasinya jauh dari permukiman dan minim pengawasan. Ia bahkan pernah melihat kejadian serupa di kawasan Cawang.

Warga berharap Pemprov DKI Jakarta menindak tegas praktik pembuangan limbah sembarangan dengan pengawasan ketat dan sanksi sesuai aturan.

“Kalau terbukti, harus ditindak tegas biar ada efek jera,” tegas Budi dikutip Antara.

Aksi tiga truk tersebut sempat terekam dan diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis. Dalam video, terlihat truk-truk itu menunggu hingga proses pembuangan selesai melalui selang yang diarahkan ke got.

Mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, membuang limbah sembarangan termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru