Loading
Ganjil Genap Jakarta Smart Governance
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah, tepatnya pada 27-28 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan. Menurutnya, penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan untuk menyesuaikan momentum libur nasional dan cuti bersama.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi tersebut ditetapkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama ini, sistem ganjil genap diterapkan di 25 titik ruas jalan Jakarta sebagai upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Beberapa ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta Pusat antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara di wilayah Jakarta Selatan, kebijakan itu berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Panglima Polim.
Adapun di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, aturan ganjil genap diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal S Parman, dan Jalan Jenderal A Yani.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan selama dua hari, masyarakat tetap diimbau untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di tengah libur Idul Adha.