Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024). (Foto : MU/Andri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan pemerintah terkait pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 di muka. Total anggaran yang akan dibayarkan mencapai 627,24 juta riyal Saudi atau setara Rp2,72 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Alasan Pembayaran di Muka
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan pembayaran ini sifatnya mendesak. Tujuannya agar jamaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan layanan terbaik selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Ini darurat dan harus segera dibayar supaya kita punya kepastian area yang digunakan. Kalau tidak, penyedia layanan di Saudi bisa menolak,” ujarnya.
Usulan dari Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan usulan agar sebagian biaya haji 2026 dapat dibayarkan lebih awal. Menurutnya, pembayaran ini terkait dengan dana Masyair yang digunakan untuk kebutuhan tenda, katering, transportasi, hingga akomodasi jamaah di Armuzna.
Nasaruddin menjelaskan, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR memang belum dimulai. Namun, pemerintah harus segera melakukan pembayaran karena tenggat jatuh pada 23 Agustus 2025. Jika terlambat, Indonesia terancam kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik bagi jamaah.
Perhitungan dan Skema Pembayaran
Dasar perhitungan dana awal ini mengacu pada rata-rata biaya haji 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk tenda serta 2.300 riyal per jamaah untuk layanan Masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas lainnya. Dengan asumsi kuota reguler sebanyak 203.320 jamaah, total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal Saudi.
Dana tersebut akan dikelola melalui mekanisme uang muka oleh BPKH. Nasaruddin menegaskan, skema ini tidak melanggar regulasi, tidak menambah beban jamaah, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Mekanismenya adalah penggunaan BPIH melalui skema uang muka. Jadi bukan dana baru, melainkan bagian dari BPIH 1447 H/2026 Masehi yang memang diperuntukkan bagi operasional haji,” jelasnya dikutip Antara.