Loading
Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2025 dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengatur mekanisme pembiayaan sekaligus tata kelola dana jamaah.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi
Baca juga:
DPR Setujui Pembayaran Awal Biaya Haji 2026: Rp2,72 Triliun untuk Layanan Jamaah di ArmuznaKeppres memuat besaran biaya yang harus dipenuhi jamaah dari berbagai embarkasi di Indonesia. Berikut gambaran lengkapnya:
Besaran Bipih 2026
Selain BPIH, Keppres juga menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah reguler:
Nilai Manfaat untuk Jamaah
Untuk musim haji 2026, pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jamaah haji reguler. Dana ini digunakan untuk:
Proses Penyetoran dan Regulasi Teknis
Penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan ini berlaku bagi jamaah reguler, petugas haji daerah, hingga pembimbing KBIHU.
Presiden juga menugaskan Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan Keppres agar proses penyelenggaraan haji berjalan lebih tertib dan transparan.
Komitmen Pemerintah
Melalui Keppres ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan haji—mulai dari aspek pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan jamaah selama di tanah suci.