Sabtu, 15 Agustus 2026

Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Tegakkan Aturan soal Perjalanan Luar Negeri


  • Selasa, 09 Desember 2025 | 18:30
  • | News
 Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Tegakkan Aturan soal Perjalanan Luar Negeri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin, padahal wilayahnya tengah menghadapi bencana alam yang berdampak luas pada masyarakat.

Tito menjelaskan bahwa tindakan itu melanggar ketentuan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur izin perjalanan luar negeri kepala daerah. Mirwan disebut belum mengajukan izin ke Kemendagri karena permohonan sebelumnya sudah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Selama tiga bulan, yang bersangkutan akan kami minta untuk mengikuti pembinaan di Kemendagri,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa sanksi ini merupakan pemberhentian sementara, bukan pencopotan tetap.

Keputusan nonaktifnya Mirwan sudah tertuang dalam surat keputusan (SK). Bersamaan dengan itu, Mendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk memimpin pemerintahan selama masa sanksi berlangsung.

Tito menambahkan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun sesuai regulasi, perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sanksi ini muncul di tengah kondisi Aceh Selatan yang sedang dilanda bencana. Berdasarkan laporan Kemendagri, ada 6 kecamatan dan 12 kampung terdampak. Sebanyak 5.940 warga terpaksa mengungsi di empat titik penampungan. Selain itu, sejumlah infrastruktur vital seperti jalan nasional dan jembatan masih terputus. Dampak lainnya mencakup 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, hingga 70 hektare tambak dan 35 hektare kebun mengalami gagal panen.

Dalam situasi darurat, Tito menekankan perlunya kehadiran kepala daerah sebagai pengambil keputusan dan koordinator Forkopimda. Ia menilai umrah dapat ditunda demi memastikan pelayanan dan keselamatan masyarakat.

“Umrah itu sunnah dan bisa dilakukan kapan saja. Tapi membantu rakyat saat bencana adalah ibadah yang jauh lebih utama,” tegasnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru