Arsip foto - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar mengenai keterbatasan anggaran pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan PPPK, apalagi membuat mereka menganggur karena persoalan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah, kata Tito, telah menyiapkan sejumlah skema agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi yang membahas kelanjutan status PPPK dan ASN guru bersama sejumlah kementerian terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tiga Skema untuk Menjamin Gaji PPPK
Tito menjelaskan, pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap kondisi keuangan sejumlah daerah. Pembahasan juga dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.
Dari pembahasan tersebut, terdapat tiga skema utama yang disiapkan untuk membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
1. Pemda Diminta Melakukan Efisiensi
Langkah pertama adalah mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang dianggap tidak terlalu mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Dengan begitu, anggaran yang tersedia dapat diprioritaskan untuk kebutuhan wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.
2. Kurang Bayar DBH Digunakan untuk Membantu Belanja Pegawai
Jika setelah melakukan efisiensi pemda masih mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah akan melihat apakah terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut akan disalurkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
3. Pemerintah Pusat Tambah DAU
Bagaimana jika efisiensi sudah dilakukan, tetapi kondisi keuangan daerah tetap belum mampu menutup kebutuhan gaji?
Tito mengatakan pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Skema ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya untuk memastikan belanja wajib seperti gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito.
Dukungan Pemerintah Capai Rp18,9 Triliun
Untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp18,9 triliun.
Tito menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Menurut Tito, tambahan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu daerah mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan tenaga PPPK paruh waktu.
“Totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujarnya.
Persoalan PPPK Dibahas Lintas Kementerian
Persoalan pembiayaan PPPK menjadi perhatian karena sejumlah pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Karena itu, pemerintah pusat membahas persoalan tersebut secara lintas kementerian, tidak hanya dari sisi pembiayaan tetapi juga terkait status PPPK, terutama bagi tenaga pendidik.
Pemerintah ingin memastikan persoalan fiskal daerah tidak berujung pada penghentian pembayaran gaji maupun kebijakan merumahkan PPPK.
Status Guru PPPK Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan gaji, pemerintah juga tengah mengkaji penataan status guru dan tenaga pendidik.
Tito menjelaskan, pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam konteks tenaga pendidik, pemerintah pusat kini juga mengkaji kemungkinan penataan guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Jika opsi tersebut diterapkan, guru dapat ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah itu sekaligus dinilai dapat membantu pemerataan distribusi guru sekaligus meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah.
“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Tito dikutip Antara.
Dengan berbagai skema tersebut, pemerintah berharap persoalan keterbatasan fiskal daerah tidak mengganggu pembayaran gaji PPPK. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengatur prioritas anggaran agar belanja pegawai tetap menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi.