Loading
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menggelar jumpa pers terkait pencabutan izin sejumlah perusahaan dan mengumumkan audit total untuk PT Toba Pulp Lestari di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Fathur Rochman.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah tegas yang menjadi sorotan publik: audit dan evaluasi total terhadap izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan bubur kertas (pulp) ini kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Perintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025) sore, sebelum Sidang Kabinet Paripurna. Dalam keterangannya, Raja Juli secara spesifik menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit dan evaluasi mendalam terhadap TPL, yang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan fokus, Menteri Raja Juli telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk langsung mengawal audit tersebut.
Publik kini menantikan kelanjutan dari proses ini. Raja Juli berjanji akan segera mengumumkan hasilnya setelah audit Toba Pulp Lestari (TPL) rampung. Hasilnya bisa berupa pencabutan izin PBPH atau rasionalisasi terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dikuasai TPL selama beberapa tahun.
Penertiban Izin Hutan: Mencabut Lebih dari Satu Juta Hektare Lahan
Bersamaan dengan fokus pada TPL, Menteri Raja Juli juga mengumumkan langkah besar lain dari Kementerian Kehutanan. Mereka telah mencabut 22 PBPH dengan total lahan yang sangat masif, mencapai 1.012.016 hektare. Luasan ini termasuk 116.198 hektare lahan yang tersebar di Sumatera dikutip Antara.
Pencabutan Izin PBPH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk menertibkan PBPH bermasalah. Sebelumnya, pada 3 Februari, kementerian juga telah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare. Dengan tambahan pencabutan terbaru ini, total lahan hutan yang telah ditertibkan pemerintah mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penertiban izin hutan.
Tidak hanya itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengambil langkah serupa. Raja Juli menyampaikan bahwa per hari ini, 11 subjek hukum telah ditertibkan oleh Kementerian Kehutanan dan akan disinergikan proses penegakan hukumnya bersama Satgas PKH.
Respons Atas Bencana Lingkungan dan Kerusakan Lingkungan Sumatera
Langkah evaluasi dan audit ketat terhadap TPL dan perusahaan-perusahaan pengolahan hasil hutan ini bukanlah tanpa alasan. Kebijakan ini muncul setelah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan longsor parah pada 25 November 2025.
Bencana alam tersebut, selain dipicu oleh cuaca ekstrem, diyakini kuat diperparah oleh kerusakan lingkungan yang masif. Kerusakan ini terutama disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan monokultur dan area pertambangan.
Perintah Prabowo Subianto perintahkan audit TPL dan langkah pencabutan jutaan hektare izin bermasalah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus merespons dampak buruk akibat eksploitasi yang merusak lingkungan.