Loading
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi. ANTARA/Rolandus Nampu.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi melarang seluruh bentuk pesta kembang api saat malam pergantian tahun dan Tahun Baru. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas nasional di tengah suasana duka.
“Kami sampaikan bahwa secara keseluruhan Indonesia masih berduka. Musibah yang terjadi sangat besar, sehingga kita perlu menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana,” ujar Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram resmi. Dalam aturan tersebut, kepolisian dilarang menerbitkan izin pesta kembang api dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ini sesuai dengan telegram Kapolri yang menegaskan tidak boleh ada penerbitan izin kembang api. Bahkan izin yang sudah terlanjur keluar sebelumnya juga harus segera dibatalkan,” tegasnya.
Larangan ini berlaku menyeluruh di wilayah hukum Polresta Denpasar, termasuk Kota Denpasar dan wilayah Badung Selatan, serta mencakup pengelola hotel, tempat hiburan, dan objek wisata.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dalam melakukan pengawasan dan penertiban pada malam pergantian tahun.
“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan razia. Tindakan akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan,” kata Sukadi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pesta kembang api tanpa izin.
“Imbauan Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi. Jika ada izin yang sempat terbit, harus segera dibatalkan,” pungkasnya.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana duka nasional, seperti yang dilansir dari Antara.