Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama perwakilan FBI dan PPATK menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers tindak pidana manipulasi data elektronik dengan modus BEC di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dugaan kejahatan Business E-mail Compromise (BEC) yang menyasar sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Polri, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan manipulasi data dalam transaksi bisnis antara perusahaan di AS dan China.
“Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika, telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Retas Email, Pelaku Menyamar sebagai Penjual
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan celah komunikasi melalui surat elektronik untuk mengelabui korban.
Deddy menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli antara Duro Machinery, perusahaan yang berbasis di China sebagai penjual, dan IQ Power Tools di AS sebagai pembeli.
Pelaku terlebih dahulu meretas e-mail milik pihak pembeli. Dari sana, pelaku mengetahui adanya transaksi pembayaran perangkat keras komputer yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku kemudian menyamar sebagai pihak penjual.
Pelaku membuat dan mengirimkan e-mail yang dibuat menyerupai komunikasi resmi perusahaan. Dengan cara tersebut, korban dibuat percaya bahwa perubahan rekening pembayaran merupakan bagian dari transaksi yang sah.
Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke sebuah rekening bank di Indonesia yang telah dipersiapkan untuk menampung hasil kejahatan.
Akibat aksi tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat itu mengalami kerugian mencapai 350.325 dolar AS.
Dana Kejahatan Rp5 Miliar Masih Tersisa
Penyidik kemudian menelusuri rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Menurut Deddy, rekening Bank BCA dengan nomor 5345187445 tercatat atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Saat dilakukan proses pemblokiran, rekening tersebut ternyata masih menyimpan dana sebesar 285.859 dolar AS, atau sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan masih adanya dana hasil dugaan kejahatan yang dapat diamankan oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus Business E-mail Compromise (BEC) ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.
Deddy menjelaskan, LPK diduga berperan dalam membuat legalitas PT Aksesoris Andalan Bersama. Dalam proses tersebut, identitas anak kandungnya digunakan sebagai bagian dari pendirian perusahaan, sementara alamat yang dicantumkan disebut menggunakan alamat fiktif.
LPK mengaku diperintah oleh seorang warga negara China berinisial CW untuk menjalankan aksi tersebut.
CW saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka LJ diduga memiliki peran dalam komunikasi dengan CW.
“LJ ini diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2005,” kata Deddy dikutip Antara.
Polri Dalami Aliran Dana dan Peran DPO
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana modus Business E-mail Compromise dapat memanfaatkan komunikasi bisnis yang tampak normal untuk mengalihkan pembayaran ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami peran pihak lain, termasuk CW yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang, serta aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik, transfer dana, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).