Loading
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis menanggapi teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Anis, dalam sistem demokrasi, kritik publik justru menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Kritik terhadap kebijakan merupakan implementasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Pemerintah semestinya tidak perlu bersikap reaktif,” ujar Anis saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, yang perlu dijaga adalah cara penyampaian kritik agar tetap dilakukan secara damai, konstruktif, dan tanpa kekerasan. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, aksi-aksi mahasiswa, termasuk yang dilakukan oleh BEM Universitas Gadjah Mada, sejauh ini disampaikan melalui jalur yang damai.
“Cara-cara yang dilakukan BEM dalam menyampaikan kritik masih dalam koridor damai,” katanya.
Anis juga menyebutkan bahwa hingga kini Komnas HAM belum menerima laporan resmi terkait teror yang dialami Tiyo. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara adalah bagian dari mekanisme check and balances yang sehat dalam kehidupan demokrasi.
Sebelumnya, Ketua BEM UGM dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor asing berkode Inggris. Dalam pesan tersebut, pengirim juga menuduh Tiyo sebagai agen asing dan menyebut kritiknya sebagai narasi sampah.
Teror tersebut muncul setelah Tiyo mengirimkan surat kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) yang berisi kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai pembiayaan program tersebut berpotensi menggeser prioritas anggaran untuk mengatasi ketimpangan sosial.
Kritik itu juga berpijak pada peristiwa tragis seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi keluarga dikutip dari Antara.
Menanggapi isu teror tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak mungkin berasal dari pemerintah. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam hak asasi manusia.
“Hukum tidak akan pernah dipakai sebagai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang. Oleh karena itu, saya pastikan teror tersebut tidak mungkin berasal dari pemerintah,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2/2026).