Loading
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jumat (12/6/2026). ANTARA
Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan kepada kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan kerja untuk memastikan informasi tersebut.
"Hingga pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, serta Polres Metro Jakarta Pusat. Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi tersebut," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, pengecekan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
Menurutnya, informasi yang beredar di dunia maya perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kami menerima informasi dari patroli media sosial yang menyebutkan surat pemberitahuan telah dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini surat tersebut belum kami terima," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara aksi diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat tiga hari atau 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Menurut Budi, mekanisme tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai langkah koordinasi agar pelaksanaan aksi berjalan tertib dan aman.
"Dengan adanya pemberitahuan, kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, mengetahui jumlah peserta, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan yang diperlukan," jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik akan membantu mencegah potensi gangguan keamanan maupun hambatan terhadap aktivitas masyarakat lainnya.
Meski belum menerima pemberitahuan resmi, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk kalangan mahasiswa.
Namun demikian, kepolisian mengimbau seluruh pihak yang hendak menggelar aksi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif," tegas Budi.
Polda Metro Jaya berharap setiap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, terorganisasi, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta situasi keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.