Loading
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah. ANTARA/Handout/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai pentingnya kejelasan batas antara kritik yang sah dengan ujaran kebencian dan hoaks, terutama di tengah situasi krisis bencana. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini berpotensi memicu kesalahpahaman, baik di masyarakat maupun dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis data, dan bertujuan memberi masukan adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
Namun demikian, Trubus mengingatkan bahwa tidak semua ekspresi di ruang publik dapat serta-merta disebut kritik. Ia membedakan kritik dengan ujaran yang menyerang secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang tidak berbasis fakta.
Menurutnya, ujaran kebencian dan hoaks memiliki dampak serius karena dapat merusak kohesi sosial, memicu konflik, serta menciptakan kekacauan informasi, khususnya saat masyarakat sedang menghadapi situasi darurat akibat bencana.
“Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak ragu menindak pelaku ujaran kebencian, penyebar hoaks, maupun upaya penghasutan, tanpa takut dituduh melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Ia juga menguraikan perbedaan kategori konten di media sosial. Kritik umumnya berupa evaluasi kebijakan atau tindakan publik yang disampaikan secara argumentatif tanpa menyerang pribadi. Sementara ujaran kebencian cenderung bersifat menyerang, menghina, merendahkan individu atau kelompok, serta dapat memicu permusuhan dan diskriminasi.
Adapun hoaks, lanjut Trubus, adalah informasi bohong yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik. Selain mengaburkan fakta, hoaks dapat memperdalam polarisasi dan mengganggu proses pengambilan keputusan masyarakat.
Di era digital, ia mengakui batas antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kerap tampak kabur. Namun secara hukum dan etika publik, pembatasan tetap diperlukan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan.
“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa dianggap sebagai penghinaan, sementara ujaran kebencian dan hoaks justru berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi,” ujarnya dikutip Antara.
Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, Trubus menekankan pentingnya aparat membedakan kritik keras dengan konten yang terbukti salah secara faktual dan menimbulkan kerugian nyata. Ia juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan berdasarkan bukti objektif, bukan tafsir yang terlalu luas dan berpotensi membungkam kritik yang sah.
Selain penindakan, ia menilai edukasi publik dan penguatan literasi digital harus terus digencarkan. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami batas kebebasan berpendapat sekaligus konsekuensi hukum dari ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
“Penegakan hukum idealnya bersifat preventif sekaligus represif. Bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” pungkasnya.