Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Bundaran HI Disterilkan dari Aksi Demo


  • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:15
  • | News
 Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Bundaran HI Disterilkan dari Aksi Demo Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik kebijakan sterilisasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa. Kebijakan tersebut disebut lahir dari hasil kajian teknis dan analisis dampak sosial yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bundaran HI berada di poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin yang merupakan jalur utama pergerakan kendaraan di Jakarta.

Menurutnya, konsentrasi massa dalam jumlah besar di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan parah yang berdampak hingga ke sejumlah ruas jalan utama lainnya.

"Poros Jalan Sudirman-Thamrin merupakan episentrum sirkulasi kendaraan di ibu kota. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Selain menjadi pusat lalu lintas kendaraan, Bundaran HI saat ini juga berfungsi sebagai simpul transportasi publik yang sangat penting. Di kawasan tersebut terdapat stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang setiap hari melayani mobilitas ratusan ribu warga.

Budi menilai gangguan aktivitas di kawasan itu dapat berdampak langsung terhadap akses transportasi masyarakat yang hendak bekerja maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Di lokasi tersebut terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya. Gangguan pada titik ini akan langsung memotong akses transportasi publik warga," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menyoroti posisi Bundaran HI sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional. Kawasan tersebut dikelilingi pusat bisnis, perkantoran, serta hotel-hotel internasional yang menjadi wajah Jakarta di mata dunia.

Karena itu, stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut dinilai penting untuk menjaga aktivitas ekonomi sekaligus citra ibu kota sebagai pusat pemerintahan dan bisnis.

Meski demikian, kepolisian menegaskan kebijakan pembatasan lokasi demonstrasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat.

"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," tegas Budi.

Polda Metro Jaya menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban peserta aksi untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Sebagai alternatif, pemerintah bersama kepolisian telah menyediakan sejumlah lokasi resmi yang dinilai lebih representatif untuk pelaksanaan aksi unjuk rasa tanpa mengganggu mobilitas masyarakat.

Tiga lokasi yang disiapkan yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi di kompleks DPR/MPR RI.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terjamin, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas publik dan roda perekonomian di Jakarta.


Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru