Loading
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak Perjanjian Perdagangan RI–AS karena dinilai mengancam kedaulatan digital, industri media nasional, dan masa depan demokrasi Indonesia. (Ilustrasi: ChatGPTAI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026. Bagi SPS, kesepakatan ini bukan sekadar urusan ekspor-impor, melainkan menyentuh jantung kedaulatan digital, keberlangsungan media nasional, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menegaskan, ada konsekuensi besar yang tak boleh diabaikan. “Yang dipertaruhkan bukan hanya bisnis, tetapi kedaulatan informasi, masa depan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi,” ujarnya.
Bukan Perdagangan Biasa
SPS menilai sejumlah pasal dalam perjanjian membuka ruang dominasi platform digital asal AS. Ketentuan tentang perdagangan digital, arus data lintas batas, hingga pembatasan kebijakan fiskal berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat pajak digital yang adil, dan memperkuat cengkeraman korporasi teknologi global atas distribusi informasi serta belanja iklan.
Di sisi lain, perusahaan pers nasional tetap dibebani kewajiban regulasi, pajak, dan fungsi pelayanan publik. Sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. “Ini bukan kompetisi yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas SPS.
Keadilan Ekonomi Publisher Terancam
Industri pers Indonesia telah lama kehilangan porsi besar iklan digital ke platform global. Ketika negara berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berisiko membatasi kebijakan afirmatif, membuka potensi gugatan terhadap regulasi nasional, serta melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
Jika negara tak hadir melindungi industrinya, SPS mengingatkan, jurnalisme nasional akan makin terpinggirkan—dan publiklah yang akhirnya dirugikan.
Media adalah Pilar Demokrasi
SPS menolak cara pandang yang menyamakan media dengan komoditas dagang biasa. Pembukaan investasi tanpa ruang intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
“Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia tak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada mekanisme pasar global,” tegas SPS.
Sikap Resmi SPS
Atas dasar itu, SPS menyatakan:
Bagi SPS, mengunci ruang regulasi nasional lewat perjanjian internasional sama artinya mempertaruhkan masa depan demokrasi.
Jika dibiarkan, Indonesia berisiko menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, ketika data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi global.
Pasal-Pasal Bermasalah Menurut SPS
Article 3.1 – Digital Services TaxesIndonesia dilarang mengenakan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital TradeLarangan diskriminasi terhadap layanan digital AS, jaminan transfer data lintas batas, serta kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 – Digital Trade AgreementsIndonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai merugikan kepentingan penting AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions
Larangan mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat masuk pasar.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Pelarangan bea masuk atas konten digital.
Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Didirikan pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta sebagai Serikat Penerbit Suratkabar, SPS lahir dari semangat menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers. Pada Kongres 2011 di Bali, organisasi ini bertransformasi menjadi Serikat Perusahaan Pers, mengikuti perkembangan ekosistem media lintas platform.
Kini, SPS memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia—mayoritas media arus utama yang telah beradaptasi ke berbagai platform digital.