Loading
AMSI menyoroti perjanjian dagang RI–AS yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan media nasional. (Ilustrasi: ChatGPT AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas sejumlah ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Salah satu poin yang disorot adalah pembatasan kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Bagi AMSI, ketentuan ini berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan industri pers. Indonesia telah menempuh langkah penting melalui regulasi yang mendorong skema lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik—sebuah upaya menjaga keberlanjutan media di tengah dominasi platform global.
AMSI menilai, masuknya klausul tersebut tak lepas dari tekanan politik dan ekonomi Amerika Serikat dalam hubungan dagang bilateral. Kondisi ini menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi dilematis: menjaga kepentingan perdagangan internasional di satu sisi, namun berisiko mengorbankan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital di sisi lain.
Padahal, Indonesia telah menegaskan bahwa jurnalisme merupakan public good—barang publik yang keberadaannya penting bagi demokrasi. Keberlanjutan media nasional bukan sekadar isu bisnis, melainkan prasyarat bagi ekosistem informasi yang sehat dan berimbang.
Larangan untuk mewajibkan kompensasi kepada platform digital justru dikhawatirkan memperlebar ketimpangan nilai ekonomi. Selama ini, penerbit lokal sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi konten oleh platform global, serta pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi.
Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global—termasuk platform berbasis kecerdasan buatan—akan terus membutuhkan konten jurnalistik dari media Indonesia. Laporan berbasis fakta, investigasi, dan peliputan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.
Dalam era AI, ketergantungan platform terhadap konten berita yang akurat dan tepercaya justru semakin tinggi. Karena itu, AMSI berharap kemitraan lisensi antara platform dan penerbit tetap berjalan, meski kerangka perjanjian dagang mengalami perubahan.
Namun AMSI mengingatkan, tanpa payung kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan teknologi global. Oleh sebab itu, AMSI meminta pemerintah—khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital—untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.
Perlindungan ini menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, hingga berbagai layanan berbasis generative AI. AMSI menegaskan bahwa relasi antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa prinsip-prinsip tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya justru mengalir ke luar negeri.
AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan hanya pelaku usaha, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
Untuk itu, AMSI berharap pemerintah memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi ruang kebijakan bagi negara—baik dalam mengatur hubungan platform dan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, maupun menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan demi merumuskan solusi yang seimbang antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.