Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (8/3/2026).
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dapat diakses di:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Gerai ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaPersyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM B tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus memperpanjangnya di kantor Satpas.
Imbauan Penting bagi Warga
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal, menyiapkan dokumen lengkap, dan mematuhi jam operasional untuk memperlancar proses perpanjangan.
TMC Polda Metro Jaya menekankan, “Pastikan seluruh persyaratan sudah siap sebelum datang agar layanan berjalan cepat dan efisien.”