Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Lokasi Jakarta, Layani Perpanjangan SIM A dan C


  • Minggu, 08 Maret 2026 | 07:00
  • | News
 Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Lokasi Jakarta, Layani Perpanjangan SIM A dan C Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (8/3/2026).

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dapat diakses di:

Gerai ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

  3. Bukti cek kesehatan

  4. Bukti tes psikologi

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

SIM B tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus memperpanjangnya di kantor Satpas.

Imbauan Penting bagi Warga

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal, menyiapkan dokumen lengkap, dan mematuhi jam operasional untuk memperlancar proses perpanjangan.

TMC Polda Metro Jaya menekankan, “Pastikan seluruh persyaratan sudah siap sebelum datang agar layanan berjalan cepat dan efisien.”


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru