Loading
Polusi udara Jakarta Foto Greenpeace
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (11/3/2026) pagi berada pada kategori tidak sehat. Masyarakat pun diimbau untuk mengenakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko paparan polusi.
Berdasarkan data pemantauan dari platform kualitas udara global IQAir yang diperbarui pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat berada di angka 186.
Sementara itu, konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 105 mikrogram per meter kubik, atau sekitar 21 kali lebih tinggi dibanding nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, sekitar 2,5 mikrometer, yang biasanya berasal dari debu, asap kendaraan, hingga pembakaran bahan bakar.
Partikel ini dapat dengan mudah masuk ke dalam saluran pernapasan dan bahkan mencapai aliran darah. Paparan jangka panjang terhadap PM2.5 diketahui berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan.
“Paparan partikel halus seperti PM2.5 dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis,” demikian keterangan terkait dampak kesehatan dari polusi udara.
Seiring tingginya tingkat polusi udara, masyarakat dianjurkan melakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
Menggunakan masker saat berada di luar rumah
Mengurangi aktivitas luar ruangan
Menutup jendela rumah untuk mencegah udara kotor masuk
Menggunakan penyaring udara (air purifier) di dalam ruangan
Langkah tersebut penting untuk meminimalkan paparan polusi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Dalam pemantauan yang sama, kualitas udara Jakarta tercatat sebagai yang terburuk kedua di Indonesia, berada di bawah Tangerang Selatan, Banten yang memiliki indeks kualitas udara 190.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini terus melakukan evaluasi terhadap Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) guna menekan tingkat polusi di wilayah ibu kota.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tren konsentrasi PM2.5, beban emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa upaya mengatasi polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu daerah saja.
“Dengan penguatan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), evaluasi berbasis data, serta kolaborasi lintas daerah, pengendalian polusi diharapkan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Jakarta,” ujarnya.