Viral di Medsos, Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Dipakai Mudik


  • Kamis, 26 Maret 2026 | 07:45
  • | News
 Viral di Medsos, Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Dipakai Mudik Ilustrasi Kendaraan dinas (ANTARA)

JAKARTA, ARAHKITA.COMPemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas berpelat B untuk mudik Lebaran 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menegaskan bahwa kendaraan yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026). Hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO memastikan bahwa kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI.

Faisal juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), terutama selama periode libur Lebaran.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memastikan pihaknya akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

Menurut Dhany, pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi berdasarkan laporan yang masuk, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun sanksi mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, aturan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan audit internal di seluruh perangkat daerah guna memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat momen Lebaran.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru