Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut kondisi kurang bayar tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Menurut Deni, selisih antara pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan total pajak terutang menjadi penyebab utama munculnya kurang bayar. Hal ini juga dipengaruhi oleh penerapan tarif pajak progresif.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujar Deni Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kurang bayar, Purbaya tetap telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini juga dikonfirmasi langsung oleh Purbaya dalam taklimat media di kantor Kemenkeu. Ia mengungkapkan bahwa pada Tahun Pajak 2025, penghasilannya berasal dari dua institusi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kemenkeu.
Sebelumnya, saat hanya menerima penghasilan dari LPS, ia mengaku tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan pajaknya.
Untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengandalkan sistem Coretax. Sistem ini memungkinkan data perpajakan terisi otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan.
Dengan integrasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT secara lebih akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Purbaya juga telah menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.072.935 SPT telah dilaporkan.
Bagi wajib pajak yang belum melapor, diimbau segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.