Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, SETARA Institute Dorong Transformasi Tata Kelola Inklusif


  • Rabu, 15 April 2026 | 23:45
  • | News
 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, SETARA Institute Dorong Transformasi Tata Kelola Inklusif Ilustrasi: Logo SETARA Institute. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung pada April 2026 memperpanjang daftar kasus serupa yang terus berulang di kampus.

Selain itu, munculnya ekspresi misoginis dan seksis di lingkungan akademik dinilai turut memperkuat normalisasi pelecehan terhadap perempuan. Kondisi ini mendorong berbagai pihak, termasuk SETARA Institute, untuk mendesak langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman dan inklusif.

Data Kementerian Pendidikan menunjukkan, dari 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi sepanjang 2021–2024, hampir setengahnya atau 49,7 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 45 persen dari 97 kasus kekerasan seksual pada periode 2020–2024 terjadi di lingkungan kampus.

Tak hanya itu, survei Kemendikbud pada 2020 juga mengungkap bahwa 77 persen dosen dari 79 kampus di 29 kota mengakui adanya kasus kekerasan seksual di institusinya.

Melihat kondisi tersebut, SETARA Institute menilai perlu adanya langkah serius dan terstruktur untuk menjamin rasa aman di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penerapan Inclusive University Governance atau tata kelola kampus yang inklusif.

Konsep ini menekankan prinsip no one left behind, non-diskriminasi, serta zero tolerance terhadap kekerasan. Dengan pendekatan tersebut, kampus diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.

SETARA Institute juga menilai bahwa regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup memadai. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, selain aspek regulasi, diperlukan penguatan budaya hukum (legal culture) dan struktur kelembagaan (legal structure) agar kebijakan benar-benar berjalan efektif.

Dalam konteks kebijakan nasional, komitmen pemerintah juga telah tertuang dalam Asta Cita, khususnya poin 1 dan 4, serta dalam RPJMN 2025–2029 yang menekankan perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

Di tingkat teknis, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah menegaskan komitmennya melalui Rencana Strategis dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025, yang mendorong sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Meski demikian, SETARA Institute menekankan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah nyata. Pemerintah, khususnya Kemdiktisaintek, didorong untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengadopsi konsep Inclusive University Governance sebagai solusi menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar visi pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berdampak tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh civitas akademika menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru