KPAI Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual 17 Santri di Bogor


  • Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:45
  • | News
 KPAI Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual 17 Santri di Bogor Ketua KPAI Aris Adi Leksono. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 17 santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara lambat maupun ditutup-tutupi. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, transparan, dan berpihak kepada korban.

“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal,” ujar Aris,Sabtu (2/5/2026)

KPAI juga menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap peristiwa yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus alumni pesantren tersebut. Pelaku disebut melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di lingkungan asrama.

Aris menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan termasuk kategori kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 76D dan 76E, setiap bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak dilarang keras. Sementara itu, Pasal 81 dan 82 mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut di lingkungan pesantren.

“KPAI juga mendorong agar aparat berwajib mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren,” kata Aris.

KPAI juga menegaskan sikap tegasnya menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum, termasuk mediasi atau pendekatan kekeluargaan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. KPAI menilai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru