Loading
Pemasangan plang larangan agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN. ANTARA/HO-Humas Otorita IKN
PENAJAM PASER UTARA, ARAHKITA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan ibu kota baru Indonesia berjalan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap seluruh aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan kawasan IKN.
“Langkah tegas penegakan hukum dilakukan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujarnya di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (10/5/2026).
Agung Dodit yang juga menjabat Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN menegaskan, upaya penindakan tidak hanya berhenti pada proses hukum. Pemerintah juga melakukan pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN diketahui telah menghentikan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memasang plang larangan sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi kegiatan pertambangan di kawasan lindung.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius adalah Tahura Bukit Soeharto. Kawasan konservasi tersebut secara hukum tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
Menurut Agung Dodit, kawasan Tahura Bukit Soeharto harus dijaga dari segala bentuk perambahan maupun tambang ilegal karena memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan di kawasan IKN.
“Kawasan tersebut dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum terus dilakukan tanpa pengecualian,” katanya.
Selain penindakan, OIKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog guna mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, OIKN meningkatkan frekuensi patroli di kawasan hutan, memperkuat penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN diminta melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.
Sejak 2023, pemerintah telah membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Sejumlah kasus yang telah ditangani antara lain pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kalimantan Timur, hingga kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja yang ditangani Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.