Setjen MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Usai Polemik Salah Penilaian


  • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15
  • | News
 Setjen MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Usai Polemik Salah Penilaian Tangkapan layar - Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. (YouTube/MPRGOID)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI resmi menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil setelah polemik kesalahan penilaian pada babak final di Pontianak ramai menjadi sorotan di media sosial.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial … mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” demikian pernyataan resmi Setjen MPR RI yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Setjen MPR RI juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Mereka mengakui adanya kelalaian dewan juri dalam final yang digelar di Pontianak pada Sabtu, 9 Mei 2026.

MPR RI menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC Empat Pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Sebagai tindak lanjut, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis perlombaan, mulai dari mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, hingga tata kelola penyampaian keberatan.

“Agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, MPR RI menyampaikan apresiasi kepada para peserta, guru pendamping, panitia daerah, dan masyarakat yang terus memberi perhatian terhadap pendidikan kebangsaan melalui LCC Empat Pilar.

“Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas,” demikian isi pernyataan tersebut.

Polemik ini bermula saat babak final yang mempertemukan tiga sekolah, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.

Kontroversi terjadi pada sesi pertanyaan rebutan mengenai lembaga yang pertimbangannya harus diperhatikan DPR dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Namun, juri justru memberikan pengurangan lima poin dan menyatakan jawaban tersebut tidak lengkap.

Pertanyaan yang sama kemudian diberikan kepada regu B dari SMAN 1 Sambas. Menariknya, jawaban yang disampaikan identik dengan jawaban regu C.

Kali ini, dewan juri menyatakan jawaban tersebut benar.

“Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh,” kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B.

Merasa dirugikan, regu C langsung mengajukan keberatan.

“Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” kata salah satu peserta.

Dyastasita menanggapi, “Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi.”

“Ada,” jawab siswi dari regu C.

Ia kemudian mengulangi jawaban yang sebelumnya telah disampaikan.

“Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyastasita.

Peserta kembali meminta pertimbangan pihak lain.

“Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?” ujarnya.

Namun, Dyastasita menegaskan, “Keputusan saya kira di dewan juri, ya.”

Sebelum lomba dilanjutkan, anggota dewan juri lainnya, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, memberikan penjelasan tambahan.

“Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” kata Indri.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru