Catat! Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini


  • Selasa, 02 Juni 2026 | 07:30
  • | News
 Catat! Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini:

Jakarta Timur

  • Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan

  • Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata

Jakarta Utara

  • Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat

  • Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat

  • Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C.

Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di lokasi pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan persyaratan dan peruntukan dokumen.

Sebagai informasi, SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga proses administrasinya dilakukan secara khusus di Satpas.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling guna menghindari keterlambatan perpanjangan SIM dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru