Loading
Ilustrasi Gerai SIM Keliling di halaman parkir Mall Citraland di Jakarta Barat
Layanan tersebut tersedia di lima wilayah administrasi Jakarta pada Selasa (23/6/2026), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui informasi yang disampaikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
"Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB di sejumlah lokasi Jakarta," demikian informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga:
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, proses penerbitan harus dilakukan dengan mengajukan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM lebih cepat dan praktis, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.